Pancasila, oleh founding fathers (bapak pendiri) bangsa Indonesia, telah ditetapkan sebagai dasar
dan ideologi negara, digali dari keragaman budaya bangsa. Pancasila dijadikan sebagai titik temu
persamaan antara budaya yang berada di Indonesia.
Pancasila yang bersifat final ini ( tidak bisa diganggu gugat ) masih saja ada sebagian oknum
ormas yang ingin merusaknya. Mereka yang pada jaman penjajah tidak pernah berpartisipasi dalam
merebut kemerdekaan, malah ingin mereduksi. Maka dari ini sangat penting sekali bagi kita sebagai
penerus founding fathers untuk memahami secara konfrehensif mengenai Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara.
Pertanyaanya apakah benar Pancasila yang di usung oleh Ir. Soekarnoe bertentangan dengan
islam ? untuk menjawab pertanyaan ini perlu kita pahami apa itu Pancasila mulai dari history dan
pemahamannya.
Sebenarnya, sebelum Pancasila terbentuk sebagai ideologi negara, rakyat Indonsia sudah
berpancasila. Buktinya rakyat Indonesia sejak jaman kerajaan-kerajaan dahulu sudah hidup
berdampingan antar suku. para walisongo tidak ada yang mentang perbedaan ini (tidak harus khilafah)
Tanpa ada pertikaian karena sebab perbedaan pandangan, melainkan orang duhulu bertikai hanya
dalam bentuk masalah individu yang membesar sehingga sampai pada antar kerajaan.
Sebelum Indonesia merdeka, para Founding Fathers membentuk Badan penyelidik usaha-usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia yang disingkat menjadi BPUPKI. Dalam BPUPKI ini Soekarno
menyampaikan aspirasinya tentang ideologi negara yang akan menjadi pondasi negara, bahwa
Indonesia ini bukan hanya milik satu orang/golongan melainkan milik Bersama. Jadi seharusnya
ideologi yang di buat adalah ideologi yang mempertemukan keragaman perbedaan yang ada di
Indonesia.
Bukti Pancasila tidak bertentangan dengan islam
Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada sila pertama ini semua rakyat Indonesia harus beragama dan
tidak diwajibkan beragama islam, karena pada kenyataan sejarahnya sejak jaman dahulu Indonesia
sudah dihuni berbagai agama. Dalam pandangan islam memeluk agama tidak boleh secara paksaan,
akan tetapi harus berangkat dari hati Nurani. Islam tidak memaksa semua manusia harus beragama
islam, karena perbedaan di dunia ini adalah sebuah keniscayaan yang diciptakan oleh Tuhan yang
Maha Esa seperti firman Allah :
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat.” (QS.Al-Baqoroh. 256)
Dalam tafsir ibnu katsir, ayat di atas menjelaskan bahwa janganlah sampai ada paksaan dalam
memeluk agama islam, karena islam sudah jelas dalil-dalil dan buktinya, jadi tidak diperlukan
pemaksaan dalam memeluk agama islam, semua sudah ditentukan oleh Allah SWT Siapa yang dalam
hatinya diberikan hidayah atau tidak.
Dalam mengenai perbedaan di dunia ini juga sebagaimana firman Allah :
وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلَا يَزَالُوْنَ مُخْتَلِفِيْنَۙ(118) اِلَّا مَنْ رَّحِمَ رَبُّكَ ۗوَلِذٰلِكَ خَلَقَهُمْ ۗوَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَاَمْلَـَٔنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ
“Kalaulah allah berkehendak niscaya allah menjadikan manusia umat yang satu. Dan mereka selalu
saja berselisih. Kecuali orang-orang yang dikasihi allah. Padahal karena itulah mereka diciptakan.”
(QS.HUD 118-119)
Al-tabari dalam menafsirkan ayat ini mengambil redaksi hadits yang di riawayatkan Abu Ja’far bahwa ayat di atas teguran Allah SWT kepada Nabi Muhammad yang berbunyi “ andai tuhanmu ini berkehendak wahai Muhammad niscaya akan ku jadikan semua manusia menjadi satu ummat, baik dalam suku atau agama.” Jadi sangatlah benar konsep Pancasila pada sila pertama ini, mengenai keniscayan sebuah perbedaan. Dan kita sebagai ummat manusia terutama islam tidak perlu memaksakan kehendak untuk menyatukan manusia menjadi satu, karena hal ini merupakan kehendak yang Maha kuasa. manusia cukup menikmati rahmat yang berupa keragaman suku dan budaya.
Dua, kemanusian yang adil dan beradap. Pada sila kedua ini merupakan cita-cita islam yang
sesungguhnya. Nabi Muhammad pun diutus untuk memanusiakan manusia yakni berbudi pekerti yang
baik sebagaimana sabda Nabi “إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق” tidak lain aku diutus hanyalah untuk
menyempurnakan akhlak). Bersikap adil bagi pemimpin kepada rakyatnya. Kebijakan pemimpin
haruslah selalu berorientasi kapada maslahat yang kembalinya pada masyarakat seperti dalam kaidah
fiqh
تصرف اإلمام على الرعية منوط بالمصلحة
“ tasaruf (kebijakan-kebijakan) pemimpin kepada rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan”
Kaidah ini memberi penjelasan semua bentuk politik negara haruslah bersifat maslahat (tidak
merugikan rakyat) kesegala lapisan masyarakat. Kaidah ini merupakan reprentasi dari ayat al-qur’an
yakni : وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ
Artinya: "Apabila kalian memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah kalian
memutuskan dengan adil," (QS An-Nisa': 58)
Yang dimaksud kata adil secara etimilogi adalah memberikan atau mengambil sesuatu
sebagaimana porsinya. akan tetapi biasanya, kata adil dalam al-qur’an adalah perbandingan dari kata
dlolim (menempatkan sesuatu tidak pada porsinya), al-bagyu (membangkang) al-fisqu (fasiq).
Kesimpulannya apabila ada kebijakan pemerintah yang bersifat mereduksi kesejahteraan rakyat maka
di fonis pemimpin yang fasiq, dlolim dan al-bagyu.
Tiga, persatuan Indonesia. Makna pada sila ketiga ini ada tiga makna. Satu, kebersamaan dalam
memberikan jaminan untuk melakukan kerjasama yang baik dan erat dalam bermasyarakat. Dua,
persatuan bangsa tujuan persatuan ini agar tidak ada perpecahan di negara ini. Karena perpecahanlah
yang membuat kita runtuh, seperti semboyan kita “ bersatu kita teguh bercerai kita berantakan”. Tiga,
kepentingan pribadi dan kelompok, maksudnya ialah kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi
atau kelompok. Adapun sila ketiga ini selaras dengan firman Allah SWT. Yaitu:
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا ۖوَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ كُنْتُمْ اَعْدَاۤءً فَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَاَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهٖٓ اِخْوَانًاۚ وَكُنْتُمْ عَلٰى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَاَنْقَذَكُمْ مِّنْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai,
dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan,
maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang
bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari
padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
(QS. Ali-imron. 103) “
Empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan. Sedikitnya ada lima pengertian pada sila ke empat ini. satu, kerakyatan berarti kelompok
orang yang mendiami wilayah Indonesia. dua, kerakyatan berarti kekuasaan di tangan rakyat. tiga,
hikmat kebijaksanaan berarti sikap yang dilandasi dengan penggunaan akal pikiran yang sehat selalu
mempertimbangan persatuan dan kesatuan. empat, permusyawaratan berarti tata cara yang khas
Indonesia adalah bermusyawarah dalam mengambil keputusan. lima, perwakilan berarti tatacara yang
digunakan Indonesia dalam mengikut sertakan masyarakat, Dan karena mustahilnya mengikut
sertakan seluruh rakyat maka dibentuklah perwakilan. Seperti DPR, MPR , DPD, DPRD. Menurut
kami inti system kenegaraan di Indonesia ini berada pada sila keempat, system negara demokrasi
adalah system kenegaraan yang menjadikan masyarakat sebagai peringkat tertinggi dalam suatu
negara, jadi presiden atau MPR kekuasaanya saling tarik ulur, dimana keduanya tidak akan bisa
memegang penuh kekuasaan. Dengan demokrasi pemimpin tidak bisa berbuat sesuatu semena-mena
karena bisa dijatuhkan oleh kekuasaan yang lain. Faktanya yang paling tepat untuk jaman sekarang
adalah syistem demokrasi, sesuai alasan tadi. Mengenai apakah legal menurut agama islam ? bisa kita
jawab dengan sejarah islam itu sendiri.
Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan system pemerintahan yang baku, yang terpenting
system yang di anut tidak merugikan masyarakat dan agama. Pemahaman ini bisa kita buktikan melalui
sejarah khulafau-rosyidin, dalam pemelihan khilafah di sesuaikan dengan irama keadaan masyarakat.
pada jaman khulafau-rosyidin mungkin masih relevan system khilafah karena memang masih dalam
naungan para khilafah. Faktanya jaman sekarag seluruh dunia termasuk Indonesia sudah berada dalam
naungan negara bangsa (nation state). Jadi mustahil untuk mendirikan negara khilafah.
Lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna dari sila ini berarti mengembangkan
perbuatan yang luhur, selalu bersikap adil kepada siapapun baik pemerintah kemasyarakat atau
masyarakat kepemerintah. Sila kelima ini merupakan cita-cita luhur semua agama termasuk islam,
seperti pembahasan pada sila kedua.
Referensi :
-nasionalisme religious, lirboyo
-kisah Pancasila kementrian, Pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia 2017
-al-qur’an al-karim
-kaidah fiqh, asbah wan-nadoir
-tafsir at-tabari
-tafsir ibn ktasir
Penulis: Hoirul Anam kader KMBY 2021
0 Komentar